Warga Dari Luar Daerah Terlanjur Berdomisili di Inhil Bisa Urus Dokumen Tanpa Harus Pulang Kampung 


 

 

 

SIBERONE.COM - Bagi masyarakat yang data kependudukannya masih terdaftar di luar kabupaten Inhil namun posisi kedudukan berdomisili sudah di kabupaten Indragiri Hilir, Anda jangan khawatir, data kependudukan Anda bisa dipindahkan tanpa harus pulang kampung. 

 

Kasus seperti ini sudah sering terjadi di tengah masyarakat dan bahkan ada yang tidak bisa melakukan kepengurusan dokumen lainnya karena tersandera data kependudukan di kabupaten lain yang jauh dari Indragiri Hilir, untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil sekarang tengah gencar mensosialisasikan program ini agar masyarakat bisa tertolong.

 

"Sekarang kita punya program untuk membantu masyarakat bagi yang ingin pindah atau datang tapi terkendala dengan jarak tempuh dalam kepengurusan dokumen. Contoh si A status kependudukannya di pulau Jawa dan sekarang posisi keberadaannya sedang di Inhil, nah dia bisa mendapatkan pelayanan pindah kependudukan ke Inhil tanpa harus pulang ke Jawa untuk mengurus dokumen perpindahan, cukup datang ke Disdukpencapil Inhil sudah bisa dipindahkan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal, Sulaiman, Jum'at (23/7/2021).

 

 "Begitu juga dengan warga kita yang sedang merantau di luar daerah yang ingin memindahkan status kependudukannya di tempat rantauan, seperti si A sedang di Batam dan tidak bisa pulang ke Indragiri Hilir untuk mengurus dokumen kependudukan, nah si A bisa datang ke Disdukpencapil kota Batam untuk mengajukan perpindahan data kependudukan, setelah itu Petugas Capil Batam akan menghubungi kami dan seterusnya kami akan mengirimkan data yang diinginkan," jelas mantan Camat Gaung ini.

 

 Nursal menjelaskan, proses pelayanan ini melalui online. Nursal juga mengatakan dalam kepengurusan dokumen seperti kasus ini tidak memakan waktu yang lama dan untuk kabupaten Indragiri Hilir sendiri sudah lebih dari 100 data yang sudah pernah diselesaikan oleh Disdukpencapil Inhil baik pindah maupun datang. 

 

"Biasanya 3 hari kerja setelah diajukan sudah ada jawaban. Semua data pendukung dikirim melalui online dengan menggunakan PDF, dan untuk berkas asli tidak dikirim lagi lewat pos karena semua sudah kita kirim dokumennya dengan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara) untuk mereka cetak sendiri di tempat melakukan permohonan tanpa harus pulang dulu ke tempat asal. Dan sejauh ini sudah lebih 100 data yang sudah pernah berhasil kami proses," ungkapnya. 

 

 

Adapun persyaratan yang dibutuhkan jika ingin mendapatkan pelayanan ini yakni membawa Kartu Keluarga tanpa pengantar RT/RW dan KTP Elektronik asal. Silahkan dibawa ke Disdukpencapil Inhil untuk menandatangani berkas pernyataan yang sudah ada disediakan oleh petugas (bagi yang datang ke Inhil) dan untuk masyarakat yang pindah silahkan ke Disdukpencapil dimana Anda berada. 

 

"Syaratnya membawa Kartu Keluarga tanpa pengantar RT/RW dan KTP Elektronik asal, diserahkan dokumen tersebut ke disdukcapil untuk dimusnahkan. Kemudian mengisi formulir dan surat pernyataan yang ada di kantor (untuk yang mau datang). Bagi yang ingin pindah silahkan datang ke Capil dimana Anda berada dan kami siap memuluskan dokumen perpindahan penduduk yang diminta," katanya. 

 

 

Mantan Camat Mandah ini juga menambahkan, tujuan dari terobosan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dan melengkapi dokumen kependudukan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi warga yang tidak mempunyai dokumen kependudukan sehingga mengakibatkan mereka tidak mendapatkan bermacam fasilitas yang disediakan pemerintah. 

 

 

"Semua ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan macam fasilitas seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan dan lain sebagainya, karena untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut dokumen kependudukan seperti KTP, KK adalah menjadi persyaratan. Jadi tidak ada lagi alasan ke depannya," imbuhnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar